nasional

Emas Rp350 Juta Milik Lansia Asal Pacitan Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku di Wonogiri

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Polres Pacitan mengamankan tersangka pencurian emas senilai Rp350 juta milik lansia beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus (Humas Polres Pacitan)



 

PACITAN, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Pacitan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRW (43) yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan.

Pencurian terjadi pada Juli 2026 saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri sebuah hajatan. Aksi tersangka terekam kamera CCTV hingga membantu polisi melakukan penelusuran.

Pelarian SRW akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Modal Mobil Rental, Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Bobol Kotak Amal dan Fasilitas 7 Masjid di Pacitan

Namun, setelah polisi memeriksa telepon seluler dan rekening milik tersangka, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online.

"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk Judol,"terang AKBP Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Di antaranya tiga sepeda motor jenis Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Selain kendaraan, polisi turut menyita uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua anak kunci.

Dari kasus tersebut, nilai perhiasan emas milik korban diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Halaman:

Tags

Terkini