PASURUAN, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima perkara tindak pidana berupa pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.
Lima perkara tersebut terjadi dalam rentang 10–11 Agustus 2026 dan tercatat dalam lima laporan polisi dari lokasi kejadian yang berbeda. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan serta mengamankan tujuh orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Abast, penyidikan terhadap seluruh perkara masih berlangsung. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Diduga Peras Pengendara Rp3 Juta, Empat Debt Collector di Pasuruan Ditangkap Polisi
"Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,'kata Abast.
Ia menjelaskan, sejumlah tindak pidana tersebut terjadi di beberapa titik sepanjang jalur Malang–Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam beberapa kasus, korban diduga dihentikan atau dihadang sekelompok orang sebelum mengalami kekerasan dan kehilangan barang.
"Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,"ungkapnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala. Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam perkara ini dan masih melakukan pengembangan.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini
Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan
Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Tersangka Diamankan Polres Pasuruan
Gerebek Balap Liar dan Pesta Miras, Polisi Amankan 14 Sepeda Motor di Pasuruan