Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis, Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dan SIAK

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Pemerintah meluncurkan integrasi sistem kesehatan dan administrasi kependudukan untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran digital di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta (menpanrb.go.id)
Pemerintah meluncurkan integrasi sistem kesehatan dan administrasi kependudukan untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran digital di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta (menpanrb.go.id)

 

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Pemerintah meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Integrasi tersebut diperkenalkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Melalui sistem yang saling terhubung, data kelahiran bayi dari fasilitas kesehatan dapat langsung diproses untuk penerbitan dokumen kependudukan secara digital.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah. Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan dapat diterbitkan lebih cepat setelah bayi lahir.

Baca Juga: Lewat Radio Suara Jombang, Dispendukcapil Sosialisasikan Pentingnya Akta Kelahiran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik dengan menghubungkan berbagai sistem pemerintahan.

"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem,"kata Rini.

Menurutnya, instansi pemerintah tidak seharusnya bekerja secara terpisah berdasarkan sistem dan kewenangan masing-masing.

Melalui integrasi, masyarakat diharapkan mendapatkan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan terhubung.

Rini menegaskan akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi seorang anak untuk mendapatkan identitas, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bentuk perlindungan dari negara.

Karena itu, masyarakat dinilai tidak semestinya dibebani dengan prosedur yang berulang, termasuk harus berpindah dari satu layanan ke layanan lain atau memasukkan data yang sama berkali-kali.

"Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali,"ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: menpanrb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X