Dua korban yang tengah melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang dan menjadi korban pengeroyokan. Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas korban turut dirampas.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka telah diamankan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Baca Juga: Dipicu Miras dan Pil Koplo, Geng Remaja Bersenjata Celurit di GOR Pasuruan Dibekuk Polisi
Kasus ketiga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke tepi jalan.
Sepeda motor dan telepon genggam korban selanjutnya diduga diambil secara paksa. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan penyidikan masih dikembangkan.
Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Perkara ini berkaitan dengan tindak kekerasan dan perusakan yang terjadi setelah bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas kepolisian.
Akibatnya, tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan. Dalam perkara ini, dua tersangka telah diamankan dan polisi masih melakukan pendalaman.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang melintas dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala. Telepon genggam korban juga diambil.
Korban mengalami memar pada bagian kepala. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dari lima perkara yang diungkap, tujuh tersangka diproses berdasarkan konstruksi hukum masing-masing perkara. Polisi menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,"tambah Abast.
Ia menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Anggota Kopdes di Pasuruan Berhasil Tumbuh Pesat Berkat Terobosan Kolaborasi Ini
Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan
Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Tersangka Diamankan Polres Pasuruan
Gerebek Balap Liar dan Pesta Miras, Polisi Amankan 14 Sepeda Motor di Pasuruan