Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka di lokasi lainnya.
SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkas AKBP Ayub.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polres Pacitan dalam menangani kasus pencurian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.***
Artikel Terkait
Modal Mobil Rental, Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Bobol Kotak Amal dan Fasilitas 7 Masjid di Pacitan
Dipicu Miras dan Pil Koplo, Geng Remaja Bersenjata Celurit di GOR Pasuruan Dibekuk Polisi
Diduga Peras Pengendara Rp3 Juta, Empat Debt Collector di Pasuruan Ditangkap Polisi
Polres Pasuruan Ungkap Lima Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, Tujuh Tersangka Diamankan
Montir di Pacitan Ditangkap Polisi, Curanmor di 3 Lokasi Terungkap Berkat GPS Motor Rental