nasional

SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara

Kamis, 2 Maret 2023 | 19:05 WIB
SP2HP kasus penyelewengan dana BUMDes Jatigedong Jombang (Rudiyanto)

 

MOCOSIK.COM - Proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya mulai menemui titik terang.

Hal itu karena, setelah pelapor Cucuk Wahyu Riyanto, selaku Ketua LSM LPHM Pandawa bersama kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto, melaporkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, ke Ditpropam dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (23/02/2023).

Dalam hal ini, pihak Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (28/02/2023) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang ke-12 kepada Cucuk Wahyu Riyanto, selaku pelapor pada tahun 2021 lalu. 

Baca Juga: Christina Aryani Minta Kominfo Dalami Platform ChatGPT yang Viral di Publik

Surat SP2HP bernomor B/124/II/RES.1.24/2023, tersebut berisi tentang pemberitahuan hasil audit dari Inspektorat Pemkab Jombang, sudah diterima penyidik Unit Tipikor dan akan segera dilakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Jatigedong sebesar Rp588 juta.

Namun demikian, dalam SP2HP tersebut tidak disebutkan mengenai waktu dalam pelaksanaan gelar perkara.

Kuasa Hukum, Beny Hendro Yulianto kepada sejumlah awak media membenarkan adanya kiriman SP2HP dari Satreskrim Polres Jombang.

"Benar, klien saya kemarin siang mendapat kiriman SP2HP dari penyidik. Namun belum ada kepastian waktu untuk gelar perkaranya,"kata Beny Hendro Yulianto.

Beny Hendro Yulianto berharap, gelar perkara kasus dugaan kasus penyelewengan dana BUMDes Jatigedong, tersebut bisa digelar dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama. Mengingat, laporan kasus tersebut sudah memasuki tahun kedua. Bahkan, pergantian 3 Kasat Reskrim dan 2 Kanit Tipikor.

"Seharusnya tidak terlalu sulit bagi penyidik, untuk membuka kasus penyelewengan dana BUMDes Jatigedong, sebesar Rp588 juta yang bersumber dari pengelolaan CSR, berupa scrab (rosokan) sisa produksi PT CJ Indonesia Ploso Jombang,"ungkap Beny Hendro Yulianto. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut UMKM Bisa Jadi Solusi Atasi Resei 2023

Sementara itu, Cucuk Wahyu Riyanto mengaku cukup senang dengan terbitnya SP2HP ke 12 tersebut. Karena, hal ini bisa dimaknai adanya keseriusan penyidik Tipikor Polres Jombang, untuk segera menuntaskan kasus yang diduga terdapat kerugian negara, maupun untuk kepentingan pribadi.

"Saya sudah mengantongi data dan sudah kita serahkan saat pelaporan dulu. Selain angka Rp588 juta, ada juga dugaan penyelewengan dana pajak sebesar Rp90 juta. Diantara seperti dana masker Rp40 juta, dana keuntungan masker Rp16 juta dan lain-lain,"sebut Cucuk Wahyu Riyanto.***

Tags

Terkini