"Evidence kuitansi yang ada sangat banyak," jelas Eko, sambil menunjukkan beberapa fotokopi kuitansi kepada beberapa staf auditor yang lain.
Namun, yang ironisnya, saat di desak tentang pengembalian dana ratusan juta tersebut, Eko berdalih bahwa kewenangan inspektorat hanya sebatas melakukan audit sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).
Sisanya, terkait dugaan pengembalian dana oleh BUMDes dan Pemdes yang juga sempat meminjam uang hingga lebih dari 200 juta, merupakan kewenangan dari Penyidik Unit Tipikor.
"Kami hanya memeriksa dan membantu perbaikan pelaporan keuangan sesuai dengan dana sebesar 588 juta yang dilaporkan. Kami tidak dapat melacak apakah dana-dana yang dilaporkan oleh LSM LPHM telah dikembalikan oleh Pemdes Jatigedong dan beberapa perangkat serta pengurus BUMDes," jelas Eko.
Kepala Inspektorat Jombang, Agung Hariadi juga menambahkan, terkait mekanisme pengembalian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, dan tidak pernah melihat langsung uang yang dikembalikan.
"Kami hanya mengandalkan bukti kuitansi (sambil menunjukkan tumpukan kuitansi). Selain itu, masih ada beberapa dana lain yang belum dikembalikan, seperti keuntungan penjualan masker sebesar Rp16 juta dan pinjaman uang sebesar Rp11 juta dari Pemdes Jatigedong,"papar mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.
Saat pertemuan tersebut, Cucuk juga menanyakan mengenai pengeluaran BUMDes untuk pembayaran pajak PPh sebesar lebih dari Rp90 juta. Kepala Inspektorat menjawab, bahwa pajak tersebut juga belum dibayarkan, namun menurut keterangan yang diterima, uangnya masih ada.
"Belum dibayarkan, tapi uangnya masih ada sebesar 90 juta rupiah, namun itu bukan kewenangan kami. Terkait pajak BUMDes Jatigedong, dapat ditanyakan ke Kantor Pajak Pratama," jelas Agung.
Ironisnya, ketika keterangan tersebut dikroscek kepada Rifinardi, Direktur BUMDes Jatigedong, melalui pesan WhatsApp (WA), Rifinardi justru memberikan jawaban yang berbeda.
Ia menyatakan, bahwa pajak BUMDes Jatigedong sebesar Rp90 juta telah dibayarkan ke Kantor Pajak Jombang. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak dan kapan pembayarannya dilakukan.
Bahkan saat ditanya tentang laporan pengeluaran keuangan tahun 2020, pajak tahun 2020 dan Dana Pokmas yang tidak ada laporannya.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Gebyar Nuzulul Qur'an dan Pamerkan Sembilan Mushaf Fenomenal
"Pajak sdh terbayar, Lap melalui komisaris
Uang pokmas pengelola yg tahu,"jawab Rifinardi dengan singkat.
Terpisah, Kepala Desa Jatigedong, sekaligus Komisaris BUMDes, ST. Junaidah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp588 juta tersebut, namun hingga saat berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban apa pun.***