MOCOSIK.COM - Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengamankan dua oknum pesilat yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan.
Berdasarkan laporan dari Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, dua pelaku yang diamankan adalah FF (20 tahun) dan DS (19 tahun), warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
"Keduanya bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RN (17 tahun) pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Pantai Sine, masuk Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang menggunakan simbol perguruan lain secara bersama-sama,"terangnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, mengkonfirmasi bahwa dua oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di pinggir Pantai Sine, berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di rumah masing-masing.
"Modus operandi pelaku berawal dari para pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine. Ketika para pelaku mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan kaos LIGAS, mereka menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,"kata IPTU Moh Anshori SH.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan satu balok kayu. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
IPTU Moh Anshori SH menegaskan dan menghimbau, agar warga perguruan jangan mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.
"Tumbuhkan rasa persaudaraan dan jangan memunculkan rasa kebencian, sejatinya kita semua adalah saudara, berbeda perguruan silahkan, tapi jangan munculkan permusuhan,"pesannya.