MOCOSIK.COM - Berbagai organisasi tenaga kesehatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Senin (8/5/2023).
Aksi ini dilakukan di Kantor DPRD Sultra. Kelompok nakes yang melakukan aksi tersebut meliputi Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sekretaris DPW PPNI Sultra, Sapril menyatakan, bahwa aksi tersebut dilakukan agar para nakes dapat menyuarakan aspirasi mereka sebagai anggota organisasi profesi kesehatan.
"Organisasi-organisasi nakes menolak RUU tersebut karena RUU tersebut lebih bersifat umum daripada detail dari UU masing-masing profesi,"katanya.
Menurut Sapril, RUU Kesehatan yang diusulkan dapat mengancam organisasi profesi kesehatan. Definisi tugas dan fungsi organisasi akan berubah ketika omnibus law ini diberlakukan.
Hal ini membuat organisasi profesi kesehatan tersebut terancam hilang dan kemungkinan besar berubah menjadi bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
"PPNI Sultra menyatakan, bahwa mereka akan terus memperjuangkan organisasi profesi kesehatan. Hal ini karena mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan yang diusulkan dapat mengancam stabilitas dan kesejahteraan organisasi profesi,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, bahwa aspirasi dari para tenaga kesehatan tersebut akan dilanjutkan pada pengambil keputusan utama di pusat untuk direview kembali.
"Aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang undang-undang. Namun, rasa keadilan harus dinikmati oleh rakyat, termasuk tenaga kesehatan,"ungkap Abdurrahman Shaleh.
Abdurrahman Shaleh menambahkan, bahwa ketika RUU Kesehatan diberlakukan, praktik-praktik dokter luar negeri akan dapat diterima di Indonesia dengan beberapa syarat.
"Namun, hal ini dapat menutup kesempatan bagi dokter-dokter atau ahli kesehatan lokal, khususnya di Sultra. Oleh karena itu, saya berharap RUU Kesehatan dapat dievaluasi kembali sehingga kebersamaan dan kepastian pekerja dapat tetap diberikan tanpa adanya diskriminasi,"harapnya.***