Menanggapi, fenomena "Wolesnya" APH Jombang dalam menangani laporan para wali murid SMP, SMA dan SMK Budi Utomo YPBU Jombang, mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DR King Faisal Sulaiman, SH, LLM.
Menurut Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unmuh Yogyakarta menjelaskan, bahwa sebijak mungkin pihak kepolisian harus responsif dan menyampaikan progres penanganan kasus tersebut kepada publik. Supaya tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap kinerja APH Jombang, yang menangani dugaan kasus korupsi Dana BOS di YPBU Gadingmangu Jombang tersebut.
Disisi lain, DR King Faisal Sulaiman juga menyoroti kinerja Kejari Jombang. Bahkan, seharusnya fungsi koordinasi oleh pihak Kejaksaan di kedepankan. Karena koordinasi tersebut sangat penting agar bisa memastikan, apakah kasus dugaan korupsi Dana BOS di YPBU Gadingmangu Jombang sudah layak untuk masuk ke wilayah penuntutan.
"Wajib hukumnya bagi penyidik untuk koordinasi dan memberitahu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika tahapan penyidikan sudah dimulai. Bukannya diam dan tidak ada progres hasil pemanggilan para saksi terlapor dari pihak YPBU Gadingmangu Jombang. Kasus ini, wajib menjadi perhatian maksimal aparat penegak hukum di Jombang,"terang DR King Faisal Sulaiman.
DR King Faisal Sulaiman juga menilai, agar penanganan kasus dugaan korupsi Dana BOS YPBU on the track, kuncinya harus ada tranparansi dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan, agar tidak menimbulkan opini liar di publik.
"Dumas harus ada SP2HP dari kepolisian, apalagi Polisi sudah menerbitkan surat panggilan. Begitu juga, kalau ada laporan baru dengan materi bukti yang berbeda ke Kejari (BOS TA 2020 dan BOS TA 2021). Selayaknya laporan baru tersebut diterima, ditelaah dan di lidik dulu, bukan malah mencari alasan kasus sudah ditangani oleh Polres Jombang. Kan alat bukti dan tahun anggarannya berbeda" jelas Dosen Pasca Sarjana FH Unmuh Jogja ini serius.
Baca Juga: Amin Ak: Kementerian BUMN Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Bocornya 15 Juta Data Nasabah BSI
DR King Faisal Sulaiman juga menyoroti kinerja Inspektorat Jombang, agar berperan aktif menyokong transparansi dalam penegakan hukum. Apalagi kasus yang dilaporkan para wali murid adalah Dana BOS. Sebab, program dari Pemerintah Pusat wajib dikawal, agar tepat sasaran dan bisa dirasakan para Siswa dan wali murid.
"Ingat, Inspektorat harus turut men-support kinerja penyidik (Polisi dan Kejaksaan-red) agar tidak ada kesan ditutup-tutupi. "Fungsi Inspektorat Jombang juga sebagai penyidik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kalau ada laporan atau dumas dari wali murid harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan wajib diinformasikan pada pelapor,"urai King saat mengetahui laporan dari wali murid pada pemanggilan tanggal 5 April 2022, yang hingga kini tidak ada pemberitahuan hasil audit ataupun pemeriksaan saksi-saksi.
"Jangan main-main dengan kasus korupsi Dana BOS. Itu program dari Pemerintah Pusat dalam Sistem Pendidikan Nasional lho,"pungkas Dosen Pasca Sarjana Unmuh Jogjakarta ini.***