MOCOSIK.COM - Polresta Sidoarjo telah melakukan operasi yang sukses dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di kos-kosan Wonosari, Wonokupang, Balongbendo, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 29,39 gram dan ganja seberat 79 gram.
Baca Juga: Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik, Pelaku Asal Bangkalan Dibekuk Polisi
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku inisial MR dan SA dilakukan ketika mereka sedang menggunakan sabu di dalam kos-kosan.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 29,39 gram dan ganja seberat 79 gram, beserta dua pak plastik klip dan timbangan elektrik."terangnya, Senin (29/5/2023).
Menurut Kusumo Wahyu Bintoro, informasi mengenai keberadaan sabu dan ganja ini diperoleh dari seseorang yang sekarang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Kedua pelaku mengakui, bahwa mereka sempat mengonsumsi sabu tersebut sebelum tiba-tiba digerebek oleh polisi,"imbuhnya.
Selain terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kedua pelaku juga terlibat dalam kegiatan peredaran barang haram tersebut.
"Selain menggunakan narkoba, keduanya juga telah menerima kiriman narkoba sebanyak 12 kali dari tersangka GD, yang saat ini menjadi DPO polisi," tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Tersangka MR dan SA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Mereka dapat dikenai hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).***