MOCOSIK.COM - Dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 di SMK Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diberikan oleh Pemerintah pusat, mulai mengerucut.
Berdasarkan penelusuran, terdapat beberapa komponen kegiatan dari Dana BOS 2021 yang diduga terjadi "permainan" dalam pengelolaan anggaran yang tidak masuk akal.
Berikut ini adalah akumulasi dugaan korupsi Dana BOS 2021 di SMK Budi Utomo pada tahap I hingga III:
I. Kegiatan Ekstrakurikuler (Ekskul)
a. Tahap I: Rp133.269.000,-
b. Tahap II: Rp40.195.000,-
c. Tahap III: Rp634.340.100,-
Total anggaran: Rp807.814.100,-
Baca Juga: Inilah Bukti Permulaan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2021 di SMK Budi Utomo Gadingmangu Jombang
Pada tahap I hingga III Dana BOS 2021 di SMK Budi Utomo ini, tidak ada kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan. Seluruh siswa diliburkan dan melakukan pembelajaran secara online atau daring di rumah masing-masing.
Namun, SMK Budi Utomo tetap meng SPJ kan anggaran sebesar Rp807.814.100,- untuk kegiatan ekskul. Padahal, fakta yang sebenarnya adalah tidak ada kegiatan ekskul sama sekali selama pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, dugaan korupsi Dana BOS terjadi pada kegiatan asesmen, atau evaluasi pembelajaran.
Berikut ini adalah Pihak SMK Budi Utomo meng SPJ kan anggaran dana BOS 2021:
I. Tahap I: Rp24.227.000,-
II. Tahap II: Rp28.823.000,-
III. Tahap III: Rp21.299.000,-
Total anggaran: Rp74.349.000,-
Padahal, pada tahun ajaran 2021 tidak ada pembelajaran tatap muka yang dilakukan. Para siswa tidak masuk sekolah, namun SMK Budi Utomo berani mengantarkan dana sebesar Rp74.349.000,- untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.