Thonsom Pranggono secara rinci menyebutkan, bahwa ancaman hukum bagi para produsen Rokok Ilegal, termasuk rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bukan haknya.
"Ancaman pidananya antara 1 hingga 8 tahun penjara, dan/atau denda 2 hingga 20 kali nilai cukai, sesuai dengan Pasal 54, (Pasal 55 huruf a, b, c, Pasal 50, dan Pasal 58 UU Cukai),"ungkapnya.
Lebih lanjut, Thonsom Pranggono juga mengungkapkan, bahwa penerimaan cukai hasil tembakau digunakan dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama, yaitu 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan," pungkas Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono.***