MOCOSIK.COM - Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi tahun 2022 akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengatakan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.
“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,"terang Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Gebyar Nuzulul Qur'an dan Pamerkan Sembilan Mushaf Fenomenal
“SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,"imbuhnya.
Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan:
A. Tata Tertib
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
Artikel Terkait
Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag
Kemenag Umumkan Jadwal Wawancara Akhir Seleksi JPT Pratama 2023
Kemenag Menetapkan Jadwal Wawancara Akhir Seleksi JPT Pratama 2023
Kemenag Hadirkan Workshop Kaligrafi hingga Konsultasi Sertifikasi Halal di Syiar Ramadan UI
Kawal SBSN 2023: Irjen Kemenag Siap Jaga dan Jangan Ada yang Mangkrak