Kemenag Umumkan 72.948 Calon PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 20:22 WIB
Kementerian Agama mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan sebanyak 72.948 calon peserta yang mengikuti tes  (kemenag.go.id)
Kementerian Agama mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan sebanyak 72.948 calon peserta yang mengikuti tes (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan. Dalam seleksi ini tercatat sebanyak 72.948 calon peserta yang mengikuti tes untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

SKT Tambahan merupakan tes moderasi beragama berbasis CAT yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 12-13 April 2023.

Menurut Sekjen Kemenag, Nizar, Kementerian Agama melaksanakan seleksi kompetensi teknis sebanyak dua kali sesuai dengan Surat Menteri PANRB. SKT yang pertama adalah tes berbasis CAT BKN dengan bobot 60%. SKT yang kedua adalah SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama berbasis CAT dengan bobot 40%.

Baca Juga: SKT Tambahan CPPPK Kemenag Digelar 12 - 13 April, Ini Ketentuan dan Tata Tertib Seleksi

Tujuan dilaksanakannya dua kali seleksi kompetensi teknis ini adalah untuk mendapatkan calon PPPK yang profesional dan moderat, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama.

SKT Tambahan ini dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 12 April 2023. Saat membuka SKT Tambahan, Nizar memberikan pesan kepada peserta untuk melakukan seleksi ini dengan teliti dan hati-hati serta memastikan bahwa semua soal terjawab dengan baik untuk mendapatkan nilai terbaik dan diterima sebagai PPPK.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan bahwa tujuan dari SKT Tambahan ini adalah untuk mendapatkan calon PPPK yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memahami moderasi beragama dengan baik.

Tes moderasi keagamaan terdiri atas empat indikator yang saling bertautan dan selaras, yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Semua indikator tersebut menjadi penilaian dan dimasukkan ke dalam SKT Tambahan dengan bobot 40%.

Oleh karena itu, peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini.

SKT Tambahan Calon PPPK Kementerian Agama tahun 2022 dilaksanakan di 566 lokasi yang berbasis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X