"Kami mengajak Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN untuk menggelorakan penggunaan produk dalam negeri. Seperti disampaikan Bapak Presiden, kita perlu disiplin dalam pelaksanaan Program P3DN karena akan ada reward and punishment. Misalnya kalau tidak mencapai target yang disepakati, akan ada pengurangan anggaran,"ujar Menperin.
Penghargaan P3DN 2023
Dalam kesempatan yang sama, diserahkan Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) 2023 kepada para produsen yang terbagi dalam kategori industri besar, industri menengah, dan industri kecil.
Baca Juga: Bupati Jombang Pimpin Apel Kerja Karyawan Pemkab Jombang
Untuk kategori besar, juara I diraih oleh PT Chitose International Tbk, sedangkan juara II dan Juara III secara berturut-turut diraih PT Pura Barutama dan PT Supertone.
Pada kategori industri menengah, PT Sinaraya Nugraha Ahmadaris Medika meraih juara I, dan pemenang Juara II dan Juara III adalah PT Catur Mukti Pratama dan PT Furni Karya Mandiri.
Sedangkan Pada kategori industri kecil, juara I diterima oleh CV Alkautsar Aflah Mandiri. Adapun peraih juara II adalah PT Sankara Mulia Nusantara, dan Juara III diraih oleh PT Gading Murni.
Pemenang Penghargaan P3DN pada kategori produsen tersebut didasarkan pada penilaian di aspek kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
Selain itu, juga diserahkan penghargaan juara II dan Juara III pengguna produk dalam negeri terbaik, baik untuk kategori kementerian/lembaga dengan anggaran besar, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota/kabupaten, BUMN serta produsen.
Adapun penghargaan bagi juara I telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan Business Matching P3DN, Rabu (15/3).
Daftar penerima penghargaan pengguna produk dalam negeri terbaik dengan anggaran terbesar adalah sebagai berikut:
Penghargaan P3DN untuk Juara I dalam kategori kementerian/lembaga dengan anggaran besar:
1. Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (diserahkan oleh Presiden RI)
2. Kementerian Pertahanan
3.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kategori pemerintah daerah provinsi:
1.Provinsi DKI Jakarta (diserahkan oleh Presiden RI)
2. Provinsi Aceh
3. Provinsi Sumatera Utara
Artikel Terkait
Sakit Hati Temannya di Aniaya, 7 Oknum Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag AKan Digelar Mulai 17 Maret 2023, Cek Ketentuannya Disini
Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perhutani KPH Jombang Berikan Wawasan Agro Tebu Mandiri ke Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Polri Akan Panggil Kepala BPOM DKI Jakarta, Terkait Maraknya Kasus GGAPA