Sempat Dipekerjakan Kembali, Sandi Butar Butar Kembali Dipecat dari Damkar Depok, Apa Alasannya?

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 14:00 WIB
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Suda Dipecat Dua Kali (YouTube Deddy Corbuzier)
Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang Suda Dipecat Dua Kali (YouTube Deddy Corbuzier)

 

MOCOSIK.COM - Sandi Butar Butar kembali mengalami pemecatan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Pemecatan kali ini diduga kuat berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024.

Laporan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. 

Baca Juga: Ruben Onsu Mualaf, Ramalan Denny Darko tentang Kedekatan dengan Desy Ratnasari tentang Beda Agama Diungkap

Sejak awal, Sandi dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar Depok.

Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di instansinya.

Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,"ungkap Sandi pada September 2024 lalu.

Ia juga menyebut bahwa banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya.

Namun, hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.

"Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin, tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,"tambahnya.

Sandi dan beberapa rekannya merasa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemadam kebakaran di Kota Depok.

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Depok dengan membawa sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan video.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X