Simak Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi cara mudah membuat SKCK  (news.olehkabar.com)
Ilustrasi cara mudah membuat SKCK (news.olehkabar.com)

MOCOSIK.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan resmi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan keperluan pernikahan.

Berikut adalah cara mudah membuat SKCK:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Untuk membuat SKCK, kamu membutuhkan fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm atau 3x4 cm.

2. Pergi ke kantor polisi terdekat

Pergi ke kantor polisi terdekat sesuai domisili tempat tinggal kamu dan mintalah formulir SKCK. Jangan lupa membawa dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Liburan Lebaran 2023: Tips dan Destinasi Terbaik untuk Liburan Anda

3. Mengisi formulir SKCK dengan benar

Isi formulir SKCK dengan benar dan lengkap. Pastikan tidak ada salah ketik atau kesalahan dalam mengisi data pribadi kamu.

4. Membayar biaya pembuatan SKCK

Setelah mengisi formulir dengan benar, kamu akan diberitahukan mengenai biaya pembuatan SKCK. Setiap daerah mungkin memiliki tarif yang berbeda, sehingga pastikan kamu menanyakan biaya pembuatan SKCK di daerahmu. Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran.

5. Membawa dokumen ke kantor polisi

Setelah membayar biaya pembuatan, kamu bisa langsung melanjutkan proses pembuatan SKCK. Bawa dokumen yang sudah kamu persiapkan sebelumnya, serta bukti pembayaran ke kantor polisi.

Baca Juga: Sekarang Bukan Masalah Lagi! 5 Tips Ampuh untuk Meningkatkan Berat Badan yang Bakal Bikin Kamu Makin Cetar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X