Dari keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan Sholat Jumat. Ia pun tidak berdosa, karena meninggalkan Sholat Jumat. Akan tetapi, ia wajib menggantinya dengan Sholat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.***