Dari keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan Sholat Jumat. Ia pun tidak berdosa, karena meninggalkan Sholat Jumat. Akan tetapi, ia wajib menggantinya dengan Sholat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.***
Artikel Terkait
Saat Anda Mengerjakan Sholat Tahajud, Hal Tak Terduga Ini Bisa Terjadi!
Kumpulan Doa Sholat Tahajud dalam Bahasa Latin untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Kumpulan Doa Sholat Tahajud dan Witir Beserta Artinya yang Harus Anda Ketahui
10 Doa Sholat Tahajud yang Mustajab untuk Memohon Ampunan dan Kebahagiaan di Surga
Rahasia Keutamaan Sholat Tahajud Lengkap yang Jarang Diketahui