Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan (Pinterest)
Ilustrasi Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan (Pinterest)

Dari keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan Sholat Jumat. Ia pun tidak berdosa, karena meninggalkan Sholat Jumat. Akan tetapi, ia wajib menggantinya dengan Sholat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X