Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan (Pinterest)
Ilustrasi Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan (Pinterest)

 

MOCOSIK.COM - Hari Jumat merupakan har yang begitu mulia, karena di dalamnya terdapat ibadah Sholat Jumat yang menggantikan dengan Sholat Zhuhur.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan di hari Jumat. Bahkan, di dalam Al-Quran membahas Sholat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Namun, kewajiban Sholat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Lalu bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat? Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan Sholat Zhuhur dan makan siang. 

Baca Juga: Doa Qunut Lengkap - Panduan dan Manfaatnya untuk Dzikir di Malam Hari

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat?

Salah satu contoh dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Sebab, jika diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya jika kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

Artinya:“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu Sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun Sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij dikatakan, bahwa seseorang boleh meninggalkan Sholat Jumat karena sebab tersebut, seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu, tentunya dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan Sholat Jumat.

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah Sholat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

Artinya:“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Sholat Jumat,”(Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan I, halaman 67).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X