Orang-orang yang Boleh Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa
Pastinya, tidak sembarang orang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Terdapat aturan dalam Islam dan juga ketentuan tersendiri.
Termasuk juga jika kamu membatalkan puasa dengan sengaja, maka wajib untuk membayarnya dengan cara qadha. Sesuai dengan ketentuan Islam.
Berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa, diantaranya yaitu:
1. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui pada saat bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidyah. Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.
Baca Juga: Persiapan Awal Ramadhan 2023, 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan
Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidyah akan gugur. Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidyah.
Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.
2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
Seseorang yang mengalami sakit parah dan tidak mampu melaksanakan puasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Berbeda dengan orang sakit yang masih mempunyai kemungkinan sembuh, maka mereka tidak mendapatkan kewajiban fidyah. Jadi, hanya orang sakit yang tidak memiliki peluang sembuh yang wajib membayar fidyah di kemudian hari.
3. Orang Tua Renta
Kategori berikutnya yang diperbolehkan menggunakan cara fidyah untuk membayar hutang puasa adalah orang tua renta, seperti nenek ataupun kakek yang kondisinya sudah tidak bisa lagi melaksanakan puasa.
Dimana kategori tersebut juga lepas dari tuntutan atau kewajiban mengganti puasa dengan qadha karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kepayahan. Kewajiban puasa tersebut dapat digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.