JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa/Kecamatan Jombang bersama dengan Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Kamis, (4/01/2024) pagi.
Dalam RDP tersebut, sejumlah perwakilan warga meminta, agar Proyek DAK integrasi program pengentasan Kawasan Kumuh senilai Rp24 Miliar tersebut dihentikan. Menurutnya, akibat dari proyek tersebut berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.
Perlu diketahui, bahwa rincian Proyek DAK integrasi program pengentasan Kawasan Kumuh tersebut meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan TPS3R.
Baca Juga: Dipicu Warga Tak Dilibatkan Kerja, Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek IPAL di Sambongduran
TPS3R adalah Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yakni pola pendekatan pengelolaan sampah pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengakui, jika sebagian warga berikukuh untuk menghentikan Proyek DAK tersebut. Namun, keinginan warga terpaksa tidak bisa dipenuhi wakil rakyat dalam bentuk rekomendasi. Alibinya, karena Proyek DAK sudah berjalan dan masih berlangsung.
"Permintaan warga tidak bisa dikabulkan dan Proyek DAK integrasi Kawasan Kumuh harus juga dituntaskan. Oleh karena itu, masyarakat juga harus memahami dan menerima kondisi ini sampai proyek tuntas,"terangnya.
Menurutnya, ada konsekuensi serius jika tuntutan warga untuk menghentikan tersebut dikabulkan, yakni dampaknya kepada Kabupaten Jombang untuk tahun-tahun yang akan datang. Sebab, hal itu dikhawatirkan jika nanti Dana Alokasi Khusus (DAK) akan kena imbas berupa moratorium, atau penghentian bantuan oleh pemerintah pusat.
"Jadi Proyek DAK ini tetap berjalan, namun dengan sejumlah catatan. Jika ada dampak langsung ke masyarakat, wajib segera diatasi oleh instasi tekait. Yakni Dinas Perkim, DLH dan Dinas PUPR Jombang. Persoalan ini terjadi hanya karena kurangnya komunikasi antara pihak warga, perangkat desa dan instansi terkait,"tegas Miftahul Huda.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, Muhammad Indra Maulana mengaku akan menuruti saran dari para anggota Komisi C. Namun demikian, warga berharap kepada pelaksana Proyek DAK maupun instasi terkait, agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat di Desa Jombang.
Sebab, imbas dari pelaksanaan Proyek DAK Kawasan Kumuh, tercatat warga di 3 kawasan RT terganggu. Adapun mereka antara lain yang bermukim di RT 3, 7, dan 8 yang merasakan dampak langsung.
"Banyak debu bertebaran akibat Proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh ini. Warga juga khawatir, jika nantinya proyek pengeboran air minum di kedalaman sekira 150 meter bisa berpengaruh pada sumur-sumur warga,"pungkas pria yang akrab dipanggil Indra.
Sementara itu, Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membantah jika Proyek DAK integrasi kawasan kumuh, tersebut dibawah kendali Dinas Perkim Jombang yang dikerjakan secara swakelola dan dituding tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Artikel Terkait
Bupati Jombang Pastikan Program Pembangunan Kabupaten ke Depan Bersama Kementerian PPN/Bappenas
Bupati Jombang Letakkan Batu Pertama Simbolis Pembangunan Madrasah Muallimin Muallimat di Tambak Beras Jombang
Proyek Rigid Beton Jalan Kabuh Tapen dengan Anggaran Dana APBD 2023 Capai 93 Persen
Peletakan Batu Pertama Tandai Pembangunan Mushola Ar Riyadh di Polsek Jombang Kota
Penghujung Masa Jabatan Bupati dan Wabup Jombang, Pembangunan Drainase dan Trotoar Jalan Gus Dur Dipercantik