Dinas Perkim Jombang dan Pemdes Bantah Tak Dilakukan Sosialisasi Proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 12:23 WIB
Dinas Perkim Jombang dan Pemdes setempat saat melakukan sosialisasi Proyek DAK yang terletak di Dusun Sambongduran Jombang (Rudiyanto)
Dinas Perkim Jombang dan Pemdes setempat saat melakukan sosialisasi Proyek DAK yang terletak di Dusun Sambongduran Jombang (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Program pembangunan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik, Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT), yang terletak di Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.

Lebih detailnya, sejak Pemkab Jombang mengikuti kompetisi awal tahun 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Jombang, Endang Milaningsih, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jombang. Kamis, (04/01/2024). 

Baca Juga: Kebut Proyek DAK di Sambongduran! Kadis Perkim Jombang: Harus Tuntas Akhir Bulan Januari 2024

Endang Milaningsih mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan berulang kali. Baik itu di Balai Desa setempat, maupun Musholla. Bahkan, penjelasan secara personal bagi 113 warga peserta program.

"Sosialisasi selalu dilakukan ya. Apalagi, Proyek DAK Integrasi kawasan kumuh, ini bersifat swakelola dan gotong-royong yang melibatkan langsung kepada masyarakat,"katanya.

Menurutnya, terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Dokumen Lalu Lintas, justru dari Dinas Perkim Jombang sudah memastikan dari 13 Kabupaten/ Kota penerima Proyek DAK PPKT dan hanya Kabupaten Jombang yang menyediakan.

"Terkait keluhan beberapa warga yang terdampak pada pelaksanaan swakelola Bidang Air Bersih dan Air Minum, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh pihak Pemerintahan Desa,"tutur Endang.

Oleh karena itu, pihaknya selaku pemangku wilayah dan kesepakatan bersama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM).

Terpisah, Ketua KPSPAM Desa Jombang, Muhammad Syaifudin menanggapi pernyataan dari LSM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Syaifudin mengatakan, bahwa ada kegiatan swakelola yang dikontraktualkan, karena ada jasa pengeboran spesialis sedalam 140 meter.

"Pengerjaan pengeboran, ini jelas sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan oleh KPSPAM. Sebab, hal ini menyangkut device dan equipment (peralatan) yang bersifat teknis,"ungkapnya.

Syaifudin menjelaskan, selain soal pengeboran, semua pekerjaan Proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh, itu melibatkan warga dan masyarakat sekitar sebagai pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X