Panitia Umumkan Hasil Seleksi Pascasanggah CPNS Kemenag 2023, Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 09:04 WIB
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi (kemenag.go.id)
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi (kemenag.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Panitia Seleksi hari ini mengumumkan hasil seleksi pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2023, yakni total ada 47 peserta yang mengajukan sanggah dan semuanya ditolak.

“Panitia Seleksi, menerima 47 sanggahan atas hasil seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2023. Setelah dilakukan proses peninjauan dan penelaahan, Panitia Seleksi memutuskan untuk menolak semua sanggahan yang diajukan. Bersamaan dengan itu, status kelulusan pada pengumuman sebelumnya tidak berubah,"terang Ketua Panitia Seleksi, yang juga Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menyampaikan, bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen disampaikan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,"kata Wawan Djunaedi.

Berikut ini dokumen yang harus diunggah:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

Baca Juga: Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, Begini Kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2024

"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,"pungkas Wawan Djunaedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X