Presiden Jokowi Tetapkan Hari-Hari Libur, Ini 16 Daftarnya

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 06:00 WIB
Presiden Jokowi, menetapkan dan menandatangani hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024  (kemenag.go.id)
Presiden Jokowi, menetapkan dan menandatangani hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 (kemenag.go.id)

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden Jokowi, menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

Adapun 16 hari libur 2024 tersebut, yaitu:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

7. Kelahiran Yesus Kristus

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10. Kenaikan Yesus Kristus

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

12. Hari Raya Waisak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X