JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden Jokowi, menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.
Adapun 16 hari libur 2024 tersebut, yaitu:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
Artikel Terkait
Revitalisasi Kawasan Permukiman Kumuh, BPN dan Dinas Perkim Jombang Serahkan Ratusan Bantuan PTSL di Desa Jombang
Berantas Kasus Pemerasan dan Pungli di KPK, Legislator: Kepercayaan Rakyat Semakin Menipis Usai Ketua Jadi Tersangka
Ahmad Sahroni Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Pelaku Pungli di Rutan KPK, Begini Katanya
Pj Bupati Jombang Tinjau Potensi Budidaya Ikan Patin di Desa Tengaran Peterongan
Terima Aspirasi OjolET, Erick Thohir Sampaikan Pesan dan Harapan kepada Prabowo Subianto
Peringati Hari K3 Nasional Tahun 2024, Perhutani KPH Jombang Gelar Donor Darah