Presiden Jokowi Tetapkan Hari-Hari Libur, Ini 16 Daftarnya

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 06:00 WIB
Presiden Jokowi, menetapkan dan menandatangani hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024  (kemenag.go.id)
Presiden Jokowi, menetapkan dan menandatangani hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 (kemenag.go.id)

13. Tahun Baru Imlek

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Pusdiklat Teknis Kemenag Ditutup 25 Januari 2024, Suyitno: 126 Ribu Peserta yang Mendaftar

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,"demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur, bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri dan Idul Adha, itu ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X