13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,"demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.
Dalam diktum lainnya diatur, bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri dan Idul Adha, itu ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.***
Artikel Terkait
Revitalisasi Kawasan Permukiman Kumuh, BPN dan Dinas Perkim Jombang Serahkan Ratusan Bantuan PTSL di Desa Jombang
Berantas Kasus Pemerasan dan Pungli di KPK, Legislator: Kepercayaan Rakyat Semakin Menipis Usai Ketua Jadi Tersangka
Ahmad Sahroni Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Pelaku Pungli di Rutan KPK, Begini Katanya
Pj Bupati Jombang Tinjau Potensi Budidaya Ikan Patin di Desa Tengaran Peterongan
Terima Aspirasi OjolET, Erick Thohir Sampaikan Pesan dan Harapan kepada Prabowo Subianto
Peringati Hari K3 Nasional Tahun 2024, Perhutani KPH Jombang Gelar Donor Darah