Diduga Langgar UU KIP, Kades Gondang Kulon Dilaporkan Warga ke Dinas PMD Nganjuk

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:12 WIB
Dinas PMD Nganjuk merespon laporan dari masyarakat, terkait oknum Kades Gondang Kulon yang diduga melanggar UU KIP
Dinas PMD Nganjuk merespon laporan dari masyarakat, terkait oknum Kades Gondang Kulon yang diduga melanggar UU KIP

Oleh karena itu, Puguh Harnoto mengingatkan agar persoalan yang terjadi di Desa Gondang Kulon, dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Sebab, Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan kepada masyarakat, sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.

"Dengan adanya proses hukum seperti itu, ya semestinya menjadi pembelajaran bagi kita semua,"katanya.

Lebih lanjut, Puguh Harnoto mengungkapkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk bersama stakeholder terkait, juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.

"Dalam berbagai kesempatan, kami bersama asisten dan Kabag (kepala bagian) hukum menyampaikan (UU KIP). Termasuk dalam gelaran peningkatan kapasitas yang di adakan di Kecamatan, hingga tingkat desa,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X