Oleh karena itu, Puguh Harnoto mengingatkan agar persoalan yang terjadi di Desa Gondang Kulon, dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Sebab, Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan kepada masyarakat, sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.
"Dengan adanya proses hukum seperti itu, ya semestinya menjadi pembelajaran bagi kita semua,"katanya.
Lebih lanjut, Puguh Harnoto mengungkapkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk bersama stakeholder terkait, juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.
"Dalam berbagai kesempatan, kami bersama asisten dan Kabag (kepala bagian) hukum menyampaikan (UU KIP). Termasuk dalam gelaran peningkatan kapasitas yang di adakan di Kecamatan, hingga tingkat desa,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Satlinmas
Operasi Keamanan di Papua, TNI dan Polri Gunakan Teknologi dan 2 Strategi
Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan
Polda Jatim Ringkus Sopir dan Kernet Truk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Diduga Akan Balapan Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Malang Kota