"Harapan kami, KJJT memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya Mojokerto, Jawa Timur. Berita yang berimbang disajikan ke khalayak publik,"pungkas mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.
Ditambahkan oleh Wakil Komandan Denpom V/2, Mojokerto Mayor Cpm Akbar, moment tersebut menjalin silaturahmi serta kerjasama dalam hal pemberitaan.
"Kami sangat butuh Jurnalis untuk mempublikasi kegiatan yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Darat (AD) Mojokerto, oleh karena itu kita perlu bekerja sama,"terang singkatnya
Perlu diketahui agenda tahunan itu, dihadiri ratusan anggota KJJT dari berbagai daerah, antara lain, Sampang, pamekasan, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Mojokerto, Magetan, Madiun, Gresik, Malang, Sidoarjo dan Surabaya.
Baca Juga: Bahas Program UMKM, PHRI dan KJJT Adakan Pertemuan di Surabaya
Acara yang dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024 itu, juga menghadirkan Narasumber Praktisi Hukum Dosen Yos Soedarso Iskandar Laka, SH. MH. Tak hanya itu, senior wartawan era 80an pun turut dihadirkan, seperti Mantan wartawan Surabaya Post Darmantoko, Mantan Memorandum Supriadi, Noer Arief dan Isma Hakim Rahmat.
Sebelum acara inti, Dosen/guru pembimbing KJJT memberikan ilmu kejurnalistikan, mulai dari pengumpulan bahan berita, pelaporan peristiwa, penulisan berita, dan cara menyunting berita agar nantinya menjadi penyajian berita yang benar.
Malam diskusipun juga dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, pembahasan terkait masalah-masalah etika seorang jurnalis hingga sengketa pers. Moderator Iskandar Laka menguraikan hingga beberapa materi yang disajikan terkait UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang merupakan undang-undang lex specialis itu.***
Artikel Terkait
Organisasi KJJT Jombang Resmi Terbentuk, Ketua Umum: KJJT Sudah Menaungi di Berbagai Daerah
Bahas Program UMKM, PHRI dan KJJT Adakan Pertemuan di Surabaya
Peringatan HPN 2024, KJJT Jombang Adakan Santunan dan Ziarah ke Makam Wartawan Korban Pembunuhan
KJJT Ajak Rekan Jurnalis Hadir Pada Peringatan HPN 2024 di Villa Pacet Mojokerto
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun Penjara, KJJT Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim