Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 21:47 WIB
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi, yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru (Humas Polres Malang Kota)
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi, yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru (Humas Polres Malang Kota)


KOTA MALANG, MOCOSIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi, yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru, pada akhir tahun 2022 silam.

Alhadil, terduga Pelaku berinisial HAP (19) yang sempat buron selama 2 tahun, kini akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan mahasiswi ini sempat menghebohkan warga Kota Malang. Sebab, korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Baca Juga: Diduga Akan Balapan Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Malang Kota

Korban yang diketahui berinisial DAL (18), itu merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang terletak di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat Press Release menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

"Pelaku saat itu masih berusia 17 tahun. Dalam kondisi keadaan mabuk, kemudian Pelaku mendatangi kost-kostan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga,"terangnya.

Kompol Danang Yudanto menjelaskan, Pelaku yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, kemudian langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Pada saat Pelaku masuk ke dalam kamar, lalu korban terbangun. Karena Panik, kemudian Pelaku langsung membekap korban dengan bantal. Setelah itu, Pelaku menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

"Motif Pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, lalu Pelaku mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48), yakni dengan harga Rp570.000,"ungkap Kompol Danang Yudanto.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kompol Danang Yudanto, kemudian Pelaku menjual HPnya dan juga merusak kamera CCTV di kost-kostan.

Selanjutnya, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Pelaku dirumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana DD dan ADD, Mantan Kades di Malang Ditangkap Polisi

"Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,"katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Malang Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X