Kompol Danang Yudanto menyebut, dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).
"Sedangkan AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
7 Tempat Kuliner Khas Malang yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
10 Kuliner Enak Dekat Stasiun Malang Kota Lama yang Harus Kamu Coba!
Kuliner Enak dan Murah di Kota Malang: Temukan Makanan Terlezat di Kota Ini
7 Tempat Wisata di Malang Yang Dekat Dengan Stasiun Yang Menarik Untuk Dikunjungi
Stresnarkoba Polresta Malang Kota Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu