Hendak Edarkan Sabu di Jombang, Dua Pelaku Diringkus Polisi Saat Bersama Pemandu Lagu

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:00 WIB
SatResnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus dua orang Pelaku yang hendak mengedarkan sabu di Jombang (Humas Polres Jombang)
SatResnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus dua orang Pelaku yang hendak mengedarkan sabu di Jombang (Humas Polres Jombang)

JOMBANG, MOCOSIK.COM - SatResnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus 2 (Dua) orang bandar narkoba, saat bersama Pemandu lagu.

Masing-masing Pelaku, yakni berinisial AS alias Sukro (46) bersama teman dekatnya UF (38), dengan barang bukti sebanyak 385 gram atau 3,85 ons.

Adapun ciri-ciri Pelaku inisial AS alias Sukro, yakni dahinya bertato dan rambutnya putih pendek, yang merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan UF yang diketahui pekerjaannya sebagai Pemandu lagu, ini  memiliki tubuh tidak terlalu tinggi.

"Kedua Pelaku kami tangkap ketika melintas di Jalan Raya, tepatnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang,"terang Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui KasatResnarkoba AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, penangkapan kedua Pelaku tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 setelah dilakukan proses penyelidikan dalam beberapa hari.

Namun berkat informasi dari masyarakat, akhirnya petugas berhasil meringkusnya saat mengirim Sabu dengan menggunakan mobil Rush warna Putih dengan Nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.

"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis Sabu-Sabu di jaket yang dipakai oleh AS. Setelah itu, dilakukan penggeledahan dirumah kos Medan Bakti, Sumobito, Jombang ditemukan lebih dari 2,8 ons Sabu Sabu yang disembunyikan di sepatu,"ucapnya.

AKP Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan dari pengakuannya, Sabu Sabu tersebut didapat dari seseorang warga Pasuruan, dengan inisial T yang diambil di daerah Pare Kediri.

"Nah pada saat Sabu hendak diedarkan di Jombang, kemudian Pelaku ditangkap,"katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan

AKP Ahmad Yani menjelaskan, AS merupakan warga Kecamatan Bareng dan merupakan bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Bahkan dalam satu bulan ini, AS sudah tiga kali transaksi barang haram.

Sementara UF, adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, yang turut terlibat membantu melakukan transaksi dan juga mengonsumsi sabu sabu. 

"AS sudah tiga kali melakukan transaksi. Pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu, hingga mereka tertangkap bersama teman wanita dekatnya UF,"jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani menegaskan, bahwa pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut dan pengembangan itu diantaranya memburu pemasok sabu kepada AS. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X