JAKARTA, MOCOSIK.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi menyampaikan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Teddy Setiadi mengatakan, bahwa keputusan ini didasarkan pada proses teliti dan pertimbangan matang terhadap peringatan-peringatan sebelumnya yang telah diberikan.
"Keputusan DKPP, ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini, demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,"katanya di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, DKPP mengeluarkan keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan. Sebab, hal ini komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
"Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan, bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP jiga mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,"tegasnya.
Teddy Setiadi menambahkan, kepada mitra kerjanya, yakni DKPP akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya. Dari keputusan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media, untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,"imbuhnya.
Diketahui, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena dianggap telah melakukan tindak asusila.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.***
Artikel Terkait
Server PDN Jebol Diserang Hackers, Data 800 Ribu Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Raib
Ahmad Sahroni Minta APH Periksa Anggaran Pemeliharaan Pusat Data Nasional PDN Sebesar Rp700 Miliar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan Publik PDNS 2 yang Diserang Ransomware Kembali Normal Bulan Ini
Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi di Bangkalan Madura, Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Nikahi Siri dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak 5 Kali, Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Dibekuk Polisi
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak