Lawan Arus Lalu Lintas, Polisi Jaring 82 Pelanggar di Fly Over Peterongan Jombang

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 22:32 WIB
Dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, Polisi berhasil menjaring 82 pelanggar di lokasi Fly Over Peterongan  (Humas Polres Jombang)
Dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, Polisi berhasil menjaring 82 pelanggar di lokasi Fly Over Peterongan (Humas Polres Jombang)

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Jalan bawah Fly Over, yang terletak di Peterongan, Kabupaten Jombang kerap kali digunakan pengendara motor, untuk memotong jalan dengan melawan arus lalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Semeru kali ini, Polisi berhasil menjaring 82 pelanggar di lokasi Fly Over Peterongan tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, penindakan tersebut merupakan banyaknya laporan dari masyarakat melalui Call Center Kandani Polres Jombang, terkait pengendara yang melawan arus lalu lintas di bawah Fly Over Peterongan Jombang.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi di Bangkalan Madura, Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan memerintahkan anggota Turjawali Satlantas Polres Jombang, untuk melakukan razia di lokasi.

"Anggota Turjawali Satlantas Polres Jombang, yang dipimpin Kanit Tutjawali langsung merespon aduan masyarakat dan melaksanakan giat patroli hunting sistem, di Fly Over Peterongan, dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2024,"terangnya kepada wartawan, Selasa (16/07/2024) pagi.

Iptu Kasnasin menjelaskan, saat dilakukan dirazia ternyata banyak pengendara yang terjaring karena melawan arus, agar untuk memotong jalan lebih cepat. Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring 82 pelanggar lalu lintas.

Adapun 50 pengendara yang melawan arus, diantaranya: 25 pelanggar tidak menggunakan helm, 4 berkendara dengan menggunakan HP, dan 3 kendaraan tidak sesuai spektek.

"Sebanyak 82 kendaraan kita lakukan tindakan tilang. Kita amankan 70 STNK, 5 SIM, dan 7 kendaraan sepeda motor,"kata Iptu Kasnasin.

Menurutnya, dari Operasi Patuh Semeru yang dilakukan hari Senin, 15 Juni 2024 di Jalan KH. Wakhid Hasyim, Jalan A. Yani dan Jalan Gus Dur, menindak 51 Pelanggar.

Rinciannya adalah, 5 pengendara masih dibawah umur, 1 pengendara berboncengan lebih dari satu, 12 pengendara tidak menggunakan helm SNI, 20 tidak menggunakan sabuk pengaman, 7 melawan arus dan 7 Knalpot tidak sesuai spektek,"ungkap Iptu Kasnasin.

"Seringkali kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dengan melakukan pelanggaran. Seperti baru-baru ini, terjadi kecelakaan di Simpang 4 Jalan Gatot Subroto antara Pengendara motor berboncengan lebih dari satu, bertabrakan dengan Bus yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,"ungkap Iptu Kasnasin.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Narkotika, DPC GANN Jombang Gelar Penandatanganan Tolak Narkoba Bersama Warga

Selain itu, lanjut Iptu Kasnasin, Satlantas Polres Jombang melalui Unit Kamseltibcarlantas, juga masuk dan memberikan imbauan keselamatan berlalu-lintas ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Jombang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X