Ditpolairud Polda Jatim Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 20:09 WIB
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ditpolairud Polda Jatim menangkap Pelaku Pembuat bom bondet atau bom ikan warga Pasuruan (Humas Polda Jatim)
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ditpolairud Polda Jatim menangkap Pelaku Pembuat bom bondet atau bom ikan warga Pasuruan (Humas Polda Jatim)

Kedua Pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah). Untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X