MALANG, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman implementasi kurikulum pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada awal Juli 2024.
Tentunya, regulasi ini menggantikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang pedoman implementasi kurikulum merdeka di madrasah.
Oleh karena itu, KMA 450/2024 menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di RA, MI, MTs hingga MA dan MAK.
Baca Juga: Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya menyampaikan, bahwa perubahan struktur kurikulum harus diikuti perubahan mindset guru dari fasilitator, menjadi kreator pembelajaran.
"Guru kini dituntut harus menjadi kreator pembelajaran,"terangnya dalam FGD Program Direktorat GTK Madrasah di Malang, Senin (29/7/2024).
Thobib Al Asyhar mengatakan, untuk menjadi kreator dalam pembelajaran, guru harus mampu menginternalisasi secara utuh tentang pembelajaran berdiferensiasi.
Sebab, pembelajaran berdiferensiasi adalah pendekatan yang mengakui, bahwa siswa memiliki kebutuhan, minat dan kemampuan belajar yang berbeda.
"Kita menghadapi dinamika zaman yang semakin kompleks. Dimana KMA 450 terbit dalam rangka menyiapkan generasi yang tangguh di masadepan. Oleh karena itu, guru juga harus adaptif terhadap perubahan dan jangan sampai terjebak pada zona nyaman, akhirnya justru kontraproduktif,"katanya.
Menurutnya, dalam masa transisi perubahan kurikulum, perlu penyesuaian pada aplikasi Simpatika agar hak-hak guru tetap terpenuhi. Namun para guru tidak perlu khawatir, karena Kemenag telah mendesain kurikulum madrasah sedemikian rupa agar pemenuhan beban kerja, minimal 24 JTM dalam seminggu dapat diperoleh dengan mudah.
"Kami sudah lakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi Simpatika. Sehingga, ketika KMA 450 diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2024/2025, tidak ada kendala yang berarti. Maka, kami berharap proses kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar, serta hak-hak guru tetap terpenuhi,"tutur Thobib Al Asyhar.
Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online
Artikel Terkait
Kemenag Targetkan Angka Kawin Anak Turun 8,74 Persen di 2024, Agus Suryo Suripto: Dapat Menyebabkan Stunting
Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, Begini Kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya
Panitia Umumkan Hasil Seleksi Pascasanggah CPNS Kemenag 2023, Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah
Pendaftaran Pelatihan Pusdiklat Teknis Kemenag Ditutup 25 Januari 2024, Suyitno: 126 Ribu Peserta yang Mendaftar