JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sat Samapta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras di Kota Santri.
Kali ini, polisi berhasil menggagalkan 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol, di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, jika anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga: Gerebek Penjual Minuman Keras di Jombang, 4 Pelaku dan Ratusan Botol Berbagai Merk Diamankan Polisi
"Mengetahui hal itu, tim kami kemudian bergerak cepat menghadang pengiriman minuman keras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (03/08/2024),"terangnya.
Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan, sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Sat Samapta akhirnya berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX, pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur, atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Menurutnya, kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora bersama seorang temannya, yakni Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Anggota Sat Samapta Polres Jombang, melaksanakan patroli pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan arak putih,"katanya kepada wartawan.
Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Kemudian ratusan botol minuman keras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.
"Pengiriman minuman keras dari Purwokerto, ini akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,"katanya.
Saat ini, lanjut Iptu Ahmad Aly Efendi, kedua orang tersebut diamankan di Sat Samapta Polres Jombang, beserta barang bukti 556 botol arak putih.
"Penjual minuman keras beralkohol kita jerat tipiring, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,"tegasnya.
Artikel Terkait
Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk
Polres Jombang Tangkap 8 Penjual Miras, Ratusan Botol Berbagai Merek Berhasil Diamankan
Berantas Peredaran Miras, Polres Jombang Sita Ratusan Botol Berbagai Merk di Desa Sentul Beserta Penjualnya
Hendak Beli Miras, 7 Orang Diamankan Polisi di Desa Pulo Lor Jombang
Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Jenis Arak Bali Melalui Kendaraan Expedisi