Dua Pelaku Sindikat Curanmor Asal Ngawi Berhasil Diringkus Polisi

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Polres Magetan berhasil menangkap 2 (Dua) Pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18) asal Ngawi (Humas Polres Magetan)
Polres Magetan berhasil menangkap 2 (Dua) Pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18) asal Ngawi (Humas Polres Magetan)

 

MAGETAN, MOCOSIK.COM - Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polres Magetan berhasil menangkap 2 (Dua) Pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Serahkan Kendaraan Bermotor Kepada Korban Curanmor

"Modus operandi yang digunakan oleh para Pelaku, adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, atau tempat umum yang tidak dikunci stang,"terangnya. Jumat, (9/8/2024).

Menurutnya, setelah menemukan target, kemudian Pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

"Motor yang berhasil dicuri tersebut, kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,"kata AKBP Satria Permana.

AKBP Satria Permana menjelaskan, bahwa kasus itu pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Di lokasi ini, Pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,"jelasnya.

AKBP Satria Permana menyebut, kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024, yakni dengan Nomor Polisi AE 2435 JBD.

"Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama“New Lor Toll”yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,"sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan menegaskan, jika pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Magetan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X