JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil, yang dilakukan 2 (Dua) Pelaku, yakni HJS (38) dan ADP (37).
Adapun mobil yang digelapkan tersebut berasal dari sebuah rental CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban berinisial IR, yang merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa, namun tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang
"Jadi mobilnya disewa oleh Pelaku sudah berhari-hari, namun tidak dipulangkan. Setelah menunggu tak kunjung pulang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,"katanya, Selasa (13/8/2024).
Menurut Iptu Kasnasin, HJS merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang tersebut menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih, dengan Nopol S-1529-XI milik IR dari rental mobil CV Zara Trans pada 14 Agustus 2023.
"Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan. Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP, yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara, KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Jombang,"ungkapnya.
Dikatakan Iptu Kasnasin, oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, melainkan disembunyikan di rumahnya di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar Pujasera, Desa Candimulyo, Jombang.
"Anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan HJS, di salah satu warung Pujasera itu,"katanya.
Baca Juga: Polres Jombang Adakan Baksos di Kompleks Makam Gus Dur, Ini Kata Kapolres
Iptu Kasnasin menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan HJS, kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
"Atas perbuatannya, kini HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan dari ADP, dijerat dalam Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kedua Pelaku, itu saat ini ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Iptu Kasnasin.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya
Diduga Hilangkan Berkas Laporan Korban Penipuan! Penyidik Polres Jombang Dinilai Tak Professional
Polres Probolinggo Kota Tangkap 2 Orang Perempuan Pelaku Sindikat Kredit Fiktif
Jadi Korban Perampasan Mobil oleh Debt Collector! Warga Jombang Lapor ke Polres Kediri
Kasat Reskrim Polres Jombang Sebut Penangkapan Oknum Wartawan yang Peras Sekdes Sesuai SOP