Kasihumas Polres Jombang menambahkan, saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini Pelakumendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kota Batu, Kombes Pol Dirmanto: 3 Orang yang Diamankan
Gerebek Penjual Minuman Keras di Jombang, 4 Pelaku dan Ratusan Botol Berbagai Merk Diamankan Polisi
Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Sindikat Curanmor Asal Ngawi Berhasil Diringkus Polisi
Bawa Selingkuhan Kerumah Istri Sah, Ayah di Jombang Aniaya Anak Kandungnya dan Ancam Akan Dibunuh