Parah! Seorang Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih SMP

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:00 WIB
SEP (31), warga Kecamatan Ngoro yang tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur (Humas Polres Jombang)
SEP (31), warga Kecamatan Ngoro yang tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur (Humas Polres Jombang)

Kasihumas Polres Jombang menambahkan, saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini Pelakumendekam di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X