Prayogo Laksono Tanggapi Dugaan Kasus Perselingkuhan 2 Oknum Perangkat Desa Blawe Kediri

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan (Pinterest)
Ilustrasi Perselingkuhan (Pinterest)

 

KEDIRI, MOCOSIK.COM - Kasus dugaan perselingkuhan dua perangkat desa, di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri terus menuai sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah warga setempat menyebut, jika kedua perangkat desa yang diduga melakukan perselingkuhan itu, masing-masing menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) dan Kaur Umum (Bayan_red) di Desa Blawe, itu telah membuat nama desanya menjadi tercemar.

Bahkan, beredar kabar jika Bayan yang dirumorkan memiliki hubungan gelap tersebut masih memiliki seorang istri. Sementara yang diduga lawannya, yakni sang Kasun merupakan seorang perempuan yang berstatus janda.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

Dalam hal itu, warga meminta agar Kepala Desa segera menyelesaikan isu dugaan perselingkuhan tersebut. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut maka akan membuat citra desanya tersebut semakin jelek.

"Semestinya, sebagai pamong (perangkat desa_red) harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Bukan malah melanggar norma dan etika,"kata warga lokal (Warlok), baru-baru ini.

Menurutnya, jika rumor (hubungan gelap antara Kasun dan Bayan) itu benar adanya, maka pihaknya memohon kepada Kepala Desa hingga pihak terkait, untuk menindak mereka, sehingga ada efek jera.

Merespon pengakuan Warlok, Pemerhati Pemerintahan, Prayogo Laksono, S.H., M.H. pun turut buka suara.

"Jika kasus perselingkuhan itu benar adanya, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran etik seorang pejabat pemerintahan desa. Sudah semestinya, perangkat desa itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya,"ucapnya, Jumat (23/8/2024).

Tentunya, lanjut Prayogo Laksono, jika ada perangkat desa ataupun pejabat pemerintah yang melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat dibuktikan kebenarannya, layak diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi sudah ada aturannya, bagi parangkat desa yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi,"imbuhnya.

Sementara itu, salah satu kerabat istri Bayan berinisial W saat dikonfirmasi terkait isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat desanya tersebut menyangkal.

Baca Juga: Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu Malang untuk Beli Bahan Membuat Bom! Ternyata Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X