Nekat Cari Pesugihan Lantaran Gagal Jadi Kades, Warga Mojokerto Ditipu Dukun Pengganda Uang

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 18:09 WIB
Gagal mencalonkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Dawarblandong, warga Mojokerto nekat cari pesugihan dan ditipu dukun pengganda uang (Humas Polres Mojokerto)
Gagal mencalonkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Dawarblandong, warga Mojokerto nekat cari pesugihan dan ditipu dukun pengganda uang (Humas Polres Mojokerto)

 


KOTA MOJOKERTO, MOCOSIK.COM - Gagal mencalonkan diri sebagai seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, SA nekat mencari Pesugihan.

Bukannya dia malah untung, tapi malah tertipu pesugihan, sehingga SA kehilangan uang senilai Rp325 Juta.

Kasus penipuan berkedok Pesugihan, ini terungkap ketika dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu Kades, yang terletak di Kecamatan Dawarblandong. 

Baca Juga: Beraksi di 16 Lokasi, Dua Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Berhasil Ditangkap Polisi

Namun, SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam Pilkades tersebut berharap bisa kembali.

Pria asal Kecamatan Dawarblandong, itu pun mendatangi SL (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sebab SA percaya, jika SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp60 Milyar tersebut melalui ritual Pesugihan di pantai selatan.

Selain itu, Tersangka SL mengaku sebagai dukun, yang mampu mendatangkan uang senilai Rp60 Milyar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

Mengetahui mendapatkan sasaran empuk, SL pun akhirnya menjalankan drama ritual Pesugihan pantai selatan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar uang senilai Rp57 juta.

Baca Juga: Viral Video Polwan Tegur Pengunjung Saat Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim: Keduanya Sudah Dipanggil

"Tersangka SL beralasan, bahwa uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,"terangnya saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

Dikatakan AKP Achmad Rudi Zaeny, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai bulan Juli 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Mojokerto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X