"Keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp325 Juta kepada tersangka untuk ritual Pesugihan di pantai selatan,"katanya.
AKP Achmad Rudi Zaeny menyebut, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.
"Tersangka minta uang bertahap hingga 7 kali, yakni dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp325 Juta,"ungkapnya.
Saat apa yang dijanjikan tersebut tidak terpenuhi, akhirnya SA melaporkan SL ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, akhirnya Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 20.35 WIB.
Baca Juga: Sewakan Kamar Kost Mesum dengan Tarif 40 Ribu per Jam, Warga Gudo Jombang Diringkus Polisi
"Polisi juga menyita barang bukti berupa: 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji,"ungkap AKP Achmad Rudi Zaeny.
Lebih lanjut, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, tersangka SL dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Pelaku untuk kebutuhan pribadi. Sebagian untuk membeli minyak, guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Densus 88 Selidiki Motif Terduga Teroris di Batu Malang yang Rakit Bom Terpovokasi Propaganda
Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Sindikat Curanmor Asal Ngawi Berhasil Diringkus Polisi
Bawa Selingkuhan Kerumah Istri Sah, Ayah di Jombang Aniaya Anak Kandung dan Diancam Akan Dibunuh
Parah! Seorang Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih SMP