JOMBANG, MOCOSIK.COM - Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, sebanyak 30 orang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran. Para tersangka yang ditangkap, itu mulai pengedar hingga bandar.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani saat konferensi pers menjelaskan, bahwa Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 22 September 2024.
"Hasilnya, Polisi berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka, beserta barang buktinya,"terangnya. Senin, (23/09/2024).
Baca Juga: Satreskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat, Lima Pelaku Berhasil Diamankan
AKP Ahmad Yani merinci, dari Satresnarkoba Polres Jombang ada 13 kasus dan dari Polsek jajaran ada 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti diantaranya: 55,53 gram Sabu, pil koplo jenis Pil Dobel L 29 ribu butir, 29 Handphone dan uang tunai Rp3.702.000,-.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan maupun peredaran Norkoba, ini tidak lepas dari kerja keras tim, serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,"katanya.
AKP Ahmad Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa kasus yang menonjol, yakni menyita barang bukti yang cukup besar, seperti 25 ribu pil koplo dari seorang residivis berinisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan Sabu.
"Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut dan sedang kita dalami, karena peredarannya di Jombang dan luar Jombang,"ujar AKP Ahmad Yani.
Menurutnya, adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni jaringan Sabu mulai pengecer hingga bandar.
Baca Juga: Viral di Medsos Warga Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Peterongan Jombang, Begini Kata Iptu Kasnasin
"Lokasi pertama di Kecamatan Plandaan, kemudian polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS, yang juga warga Plandaan. Selanjutnya, mengembang lagi,"tuturnya.
Dikatakan AKP Ahmad Yani, MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, kemudian petugas menyita 29 gram Sabu yang didapatkan dari U, warga Sidoarjo.
"Sabu tersebut diambil dengan sistem ranjau dan sekali mengambil, itu satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer, hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada juga yang residivis,"pungkas Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.***
Artikel Terkait
Reskrim Polsek Jogoroto Jombang Ringkus 3 Orang Pengedar dan Ratusan Pil Koplo Berhasil Disita
Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos di Blitar Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Sindikat Curanmor Asal Ngawi Berhasil Diringkus Polisi
Dipicu Gegara Masalah Hutang, Warga Desa Mojokrapak Tembelang Jombang Pukul Helm Tetangganya
Sewakan Kamar Kost Mesum dengan Tarif 40 Ribu per Jam, Warga Gudo Jombang Diringkus Polisi
Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar