KPU Jombang Gelar Rakor Persiapan Hadapi Tahapan Kampanye di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 13:14 WIB
KPU Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024 (Rudiyanto)
KPU Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024 (Rudiyanto)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024.

Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur bersama Forkopimda Kabupaten Jombang, itu dilaksanakan di kantor KPU Jombang, pada Rabu (25/09/2024) sore.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan bahwa rakor ini berlandaskan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dengan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Jombang Siapkan 21 Personil Kawal Paslon Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu

"Dalam rakor ini, dibahas tentang persiapan kampanye bagi para Paslon yang bertujuan untuk memastikan persiapan matang terkait tata kelola kampanye, termasuk pengelolaan dana yang transparan dan akuntabe,"terangnya.

Menurut Ahmad Udi Masjkur, dalam rakor ini pentingnya pemahaman bersama mengenai mekanisme dan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.

"KPU Jombang akan menyiapkan tahapan persiapan kampanye, seperti alat peraga kampanye, hingga mekanisme kampanye bagi paslon,"katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Ayatullah Kumaini menyampaikan, bahwa rakor ini sesuai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon), tepatnya dimulai pada 25 September 2024.

"Pelaksanaan kampanye dilaksanakan 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati bisa mengadakan kegiatan kampanye dengan beberapa metode,"ujarnya.

Dikatakan Ayatullah Kumaini, beberapa metode kampanye tersebut diantaranya: dengan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, bahkan berkampanye melalui media cetak maupun elektronik.

"Untuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, ada ketentuan dengan PKPU 13 Tahun 2024, yakni mulai 10-23 November 2024,"imbuhnya. 

Baca Juga: KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Adapun larangan dalam kampanye secara umum, semua ada di PKPU 13 Tahun 2024 terkait larangan dalam berkampanye, misalnya seperti pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka, maka dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

"ASN dilarang ikut serta sebagai tim kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, atau penyebaran bahan kampanye bagi pasangan calon,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X