Dinas PUPR Jombang Masuk Kategori Baik Indeks Pelayanan Masyarakat (IKM) Pelayanan KRK dan KKPRDI

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 12:41 WIB
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PUPR Jombang Mudahkan Pelayanan Fasilitas KRK dan KKPRDI melalui sukmasantri.jombangkab.go.id (Dinas PUPR Jombang)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PUPR Jombang Mudahkan Pelayanan Fasilitas KRK dan KKPRDI melalui sukmasantri.jombangkab.go.id (Dinas PUPR Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sebagai bentuk mewujudkan good governance, maka instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam pelayanan masyarakat, perlu meningkatkan mutu pelayanan publik dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, khususnya pada bidang tata ruang dan pertanahan untuk layanan fasilitasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maka dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui sukmasantri.jombangkab.go.id.

Hasil dari survey kepuasan tersebut disampaikan setiap bulan melalui media sosial Instagram @tarunah_jombang. Sedangkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang didapat, yakni merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. 

Baca Juga: Tingkatkan Pembangunan di Kota Santri, Dinas PUPR Jombang Ciptakan Program Percepatan Pelayanan

Penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, secara keseluruhan mendapatkan nilai IKM sebesar 84,42 dengan kategori Baik.

"Tentunya ini adalah hal yang membanggakan bagi kami, bahwa pelayanan terkait fasilitasi KRK mendapatkan nilai IKM sebesar 94,91 dan fasilitasi KKPR sebesar 90 dengan kategori sangat baik. Hal tersebut menunjukkan kemudahan akan proses perizinan di Kabupaten Jombang, dalam rangka mendukung peningkatan investasi daerah,"terang Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.

Bayu Pancoroadi menyebut, KRK merupakan dokumen informasi tentang penggunaan lahan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang dibutuhkan sebagai acuan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dalam dokumen KRK termuat informasi rencana pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku,"ujarnya. 

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PUPR Jombang Mudahkan Pelayanan Fasilitas KRK dan KKPRDI
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PUPR Jombang Mudahkan Pelayanan Fasilitas KRK dan KKPRDI (Dinas PUPR Jombang)

Dikatakannya, proses KRK di Kabupaten Jombang, saat ini sangat dimudahkan dengan adanya Layanan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik, melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website pada link bit.ly/tarujombang.

"Melalui Sistem Informasi Layanan Tata Ruang ini, penggunaan layanan nantinya lebih mudah dan fleksibel untuk masyarakat. Layanan bisa digunakan dari manapun dan kapanpun. Jadi, tidak perlu mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor. Cukup melalui handphone android atau komputer, maka bisa mengakses layanan dengan cepat dan mudah,"ungkap Bayu Pancoroadi.

Sedangkan KKPR merupakan perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

Menurutnya, KPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan berusaha. Sedangkan untuk proses KKPR, ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X