JOMBANG, MOCOSIK.COM - Sebagai bentuk mewujudkan good governance, maka instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam pelayanan masyarakat, perlu meningkatkan mutu pelayanan publik dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, khususnya pada bidang tata ruang dan pertanahan untuk layanan fasilitasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maka dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui sukmasantri.jombangkab.go.id.
Hasil dari survey kepuasan tersebut disampaikan setiap bulan melalui media sosial Instagram @tarunah_jombang. Sedangkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang didapat, yakni merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Pembangunan di Kota Santri, Dinas PUPR Jombang Ciptakan Program Percepatan Pelayanan
Penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, secara keseluruhan mendapatkan nilai IKM sebesar 84,42 dengan kategori Baik.
"Tentunya ini adalah hal yang membanggakan bagi kami, bahwa pelayanan terkait fasilitasi KRK mendapatkan nilai IKM sebesar 94,91 dan fasilitasi KKPR sebesar 90 dengan kategori sangat baik. Hal tersebut menunjukkan kemudahan akan proses perizinan di Kabupaten Jombang, dalam rangka mendukung peningkatan investasi daerah,"terang Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.
Bayu Pancoroadi menyebut, KRK merupakan dokumen informasi tentang penggunaan lahan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang dibutuhkan sebagai acuan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dalam dokumen KRK termuat informasi rencana pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku,"ujarnya.
Dikatakannya, proses KRK di Kabupaten Jombang, saat ini sangat dimudahkan dengan adanya Layanan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik, melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website pada link bit.ly/tarujombang.
"Melalui Sistem Informasi Layanan Tata Ruang ini, penggunaan layanan nantinya lebih mudah dan fleksibel untuk masyarakat. Layanan bisa digunakan dari manapun dan kapanpun. Jadi, tidak perlu mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor. Cukup melalui handphone android atau komputer, maka bisa mengakses layanan dengan cepat dan mudah,"ungkap Bayu Pancoroadi.
Sedangkan KKPR merupakan perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).
Menurutnya, KPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan berusaha. Sedangkan untuk proses KKPR, ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Artikel Terkait
Dinas PUPR Jombang Mulai Membangun Jalan Cor Kabuh-Tapen Senilai Rp6 Milyar dari Dana APBD 2023
Dinas PUPR Jombang Mulai Rekonstruksi Jalan Kasemen - Gudo Gunakan Rigid Beton dengan Anggaran Rp1,6 Miliar
Dinas PUPR Jombang Percantik Jalan Wahid Hasyim dengan Metode Slurry Seal
Mengakhiri Masa Jabatan, Bupati Jombang Silaturahmi ke Dinas PUPR dan Perkim! Ini Pesan yang Disampaikan
Dinas PUPR Jombang Mulai Perbaikan Jalan Raya KH Romli Tamim Peterongan