JAKARTA, MOCOSIK.COM - Sebanyak 13 (Tiga Belas) kepala daerah, mengajukan pengujian Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu, (7/2/2024).
Adapun 13 kepala daerah tersebut, diantaranya yaitu, Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah) dan Ma'mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.
Sedangkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan, bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Kemudian Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksudkan pada ayat (5), diangkat pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan pejabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Dihadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra Donal Fariz selaku kuasa hukum para pemohon menyebutkan, bahwa Pasal Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Berdasarkan lima permohonan sebelumnya yang pernah diujikan ke MK, yaitu Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, 67/PUU-XIX/2021, 18/PUU-XX/2022, 37/PUU-XX/2022, 95/PUU-XX/2022 pada permohonan ini,"terangnya.
Pada pokok permohonan para pemohon menilai, bahwa pembentuk undang-undang dinilai tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan Pilkada serentak 2024, sehingga berpotensi menghambat pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Berpedoman dari pengalaman Pemilu tahun 2019, menunjukan fakta bahwa terdapat beban tugas penyelenggaraan ad hoc yang tidak rasional dan terlalu berat. Tercatat dalam Pemilu tahun 2019, menewaskan kurang lebih 894 petugas ad hoc dan 5.175 petugas sakit akibat kelelahan.
Oleh karena itu, apabila tahapan Pilkada serentak Nasional 2024 dipaksakan dan dilaksanakan bersamaan dengan Pilpres serta Pileg 2024, maka dapat berakibat fatal. Sebab berpotensi kejadian buruk Pemilu tahun 2019 terulang kembali.
Tentunya, hal ini berpotensi memunculkan kekacauan teknis yang berimpilikasi pada terlanggarnya ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang.
Artikel Terkait
KPU Jombang Gelar Rakor Persiapan Hadapi Tahapan Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Ratusan Warga Hadiri Serah Terima Kirab Maskot Pilkada 2024 dari KPU Kediri ke KPU Jombang
Pastikan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Kapolres Cek Gudang Logistik KPU Jombang
Pj Bupati Jombang Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Jombang Gelar Pasukan Anggota Satlinmas