Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan mengenai perlu penjelasan alasan permohonan dengan petitum yang harus selaras.
"Dijelaskan dengan baik lagi untuk menunjukkan dalil-dalil permohonan yang disebutkan misalnya potensi gangguan keamanan menjadi besar dan beban kerja penumpukan perkara sengketa Pilkada,"ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua MK, Saldi memberikan catatan mengenai perlu bagi para Pemohon untuk membantu MK dalam memberikan koreksi putusan-putusan sebelumnya yang berimplikasi pada permohonan yang diajukan pada kesempatan ini.
"MK harus memperhitungkan permohonan yang diajukan ke MK, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum. Desain Pilkada serentak 2024 sudah ditegaskan putusan MK sebelumnya, maka tugas kuasa hukum untuk mencarikan argumentasi politik hukum pemilihan kepala daerah yang melanggar hak konstitusional yang dimaksudkan,"ujarnya.
Pada akhir persidangan, Saldi menyebut bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Setelah itu, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 20 Februari 2025 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.***
Artikel Terkait
KPU Jombang Gelar Rakor Persiapan Hadapi Tahapan Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Ratusan Warga Hadiri Serah Terima Kirab Maskot Pilkada 2024 dari KPU Kediri ke KPU Jombang
Pastikan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Kapolres Cek Gudang Logistik KPU Jombang
Pj Bupati Jombang Tekankan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Jombang Gelar Pasukan Anggota Satlinmas