13 Kepala Daerah Gelar Sidang Perkara Persoalkan Kompleksitas Pilkada Serentak 2024

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB
Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK (mkri.id)
Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK (mkri.id)

Selain itu, para pemohon berpendapat keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada berpotensi terciptanya korupsi yang lebih tinggi, sehingga memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban yang besar dan menimbulkan penumpukan hasil sengketa Pemilu di MK.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Sejumlah Poin Penting Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Tak hanya itu, para pemohon juga berpandangan, bahwa pentingnya mengatur kembali jadwal pemilihan kepala daerah dengan mempertimbangkan kompleksitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tersebut.

Tinjau Ulang Jadwal Pilkada

Para pemohon meminta kepada Mahkamah, agar meninjau ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada, khususnya terhadap 270 daerah otonomi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020.

Menurut para pemohon, berdasarkan pendekatan judicial activism yang dilakukan oleh Mahkamah selama ini, persoalannya penting untuk diselesaikan, yakni dengan membagi kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan secara serentak dengan rincian, 276 daerah tetap menyelenggarakan pemilihan pada November 2024.

Dengan pertimbangan, agar segera terdapat kepala daerah yang definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat, dan 270 daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat menyelenggarakan pemilihan pada bulan Desember 2025.

Pada permohonan para pemohon tidak hanya menyoal masa jabatan yang terpotong, tetapi juga memberikan usulan penataan jadwal Pilkada yang jauh lebih rasional berdasarkan indikator dan prasyarat yang diuraikan MK dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dengan digesernya waktu penyelenggaraan pemilihan terhadap 270 kepala daerah menjadi Desember 2025, ini akan mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

"Disini pentingnya peran MK dalam memperbaiki tata kelola pemilu dalam merumuskan norma baru dalam undang-undang. Dalam praktiknya judicial activism yang dilakukan MK tersebut, memiliki level independensi yang cukup tinggi untuk mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat dan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional serta menyelesaikan kebutuhan hukum,"ungkapnya.

Kenapa Diujung Masa Jabatan?

Atas dalil permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan beberapa catatan nasihat, diantaranya mempertanyakan pengajuan permohonan pada ujung masa jabatan. Sebab, pada ketentuan yang ada pada pasal yang diujikan merupakan aturan masa peralihan dengan dilengkapi aturan kompensasi.

"Pada uraian kerugian hak konstitusional tidak tergambar apa yang menjadi kerugian para Pemohon ini?,"tanya Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada 2024 Damai dan Tolak Hoaks, Pemkab Jombang Gelar Kopilaborasi Bersama Media

Enny Nurbaningsih juga meminta, agar para pemohon mencarikan gambaran dengan elaborasi yang lebih meyakinkan tentang desain perlunya ada pemilihan yang serentak bagi kepala daerah, terkait sistem perencanaan pembangunan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X