Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,"kata Kapolri.
Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan aset recovery sebesar Rp887 miliar.
Menutup Tahun 2024, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat strategi pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk dengan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.
"Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,"pungkas Kapolri.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Polri optimistis dapat berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan membangun Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.***
Artikel Terkait
Kapolri Dorong Masyarakat Dayak Dukung Pembangunan IKN
Kapolri Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Instruksi Kapolri di Rakernis Divisi Hubinter: Meningkatkan Kesetaraan Gender dan Pemberantasan TPPO
Inilah Langkah Tegas Kapolri untuk Menindak TPPO! Kamu Akan Terkejut dengan Upayanya!
Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun, Kapolri: Tunggu Hasil Penyidikan